Paytren Asia

Kamis, 07 Mei 2015

REWARD / UJRAH 2015

Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan. Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan” Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan. ujrah-2015-671x1024-671x10241
tabel13Keterangan:
  • Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya.
  • Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan.
  • Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar