Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2
(dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur
organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing
mencapai target omset yang ditentukan perusahaan. Pengertian Ujrah
menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang
diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia
yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran
yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran
dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan
promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra
PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan
perusahaan. 
Keterangan:
- Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya.
- Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan.
- Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar